Permohonan Perubahan Nadzir Perseorangan

No. SK: Nomor 3953 Tahun 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Mengisi blanko permohonan Konsultasi, menunjukkan Identitas
    2. Memiliki objek yang akan di konsultasikan

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon datang langsung ke PTSP dan menyampaikan tujuan konsultasi
    2. Operator PTSP meneruskan kepada pejabat yang berwenang
    3. Pejabat yang berwenang menunjuk petugas yang akan memberikan layanan konsultasi
    4. Operator PTSP menyampaikan informasi waktu dan tempat dilaksanakan Pemohon menerima layanan konsultasi

jangka waktu penyelesaian Permohonan Perubahan Nadzir Perseorangan selama 30 menit setelah pemohon menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi

Tidak dipungut biaya

Informasi dari hasil konsultasi antara petugas dan pemohon, baik berupa saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang di konsultasikan

1. Petugas PTSP Kankemenag Kab. Jombang 

 2. Telpon : (0321) 862321 

 3. Website : https://kembangdaman.kemenagkabjombang.my.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perubahan Nadzir Perseorangan"