Permohonan Rekomendasi Mutasi Siswa ke Luar Provinsi

No. SK: Nomor 3953 Tahun 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Scan Surat Permohonan Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah
    2. Scan Surat Keterangan Pindah dari Kepala Madrasah mengetahui Pengawas (terdapat nilai akreditasi)
    3. Scan Surat Keterangan Siap Menerima dari Kepala Madrasah / Sekolah tujuan (terdapat nilai akreditasi)
    4. Scan Raport siswa (Lembar identitas dan raport terakhir) yang sudah dilegalisir
    5. Scan Surat Pernyataan Kepala Madrasah bahwa siswa tersebut telah masuk pada aplikasi EMIS dan telah dimutasikan pada madrasah tujuan pada aplikasi EMIS
    6. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pemohon menyampaikan surat permohonan melalui website www.kembangdaman.kemenagkabjombang.my.id
    2. Admin FO pada PTSP meneruskan ke admin BO ruangan
    3. Admin BO memproses dan melanjutkan ke Kasi
    4. Kasi melakukan paraf dan diteruskan ke Kasubbag TU
    5. Kasubbag TU paraf dan dilanjutkan Kepala Kantor
    6. Kepala Kantor melanjutkan ke Arsiparis untuk proses nomor dan stempel. Surat jadi dan Siap.

jangka waktu penyelesaian permohonan rekomendasi mutasi siswa ke luar provinsi selama 60 menit (1 day service)

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Rekomendasi

1. Petugas PTSP Kankemenag Kab. Jombang 

 2. Telpon : (0321) 862321 

3. Website : https://kembangdaman.kemenagkabjombang.my.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Mutasi Siswa ke Luar Provinsi"