No. SK: Nomor 3953 Tahun 2024
jangka waktu penyelesaian Permohonan Rekomendasi Pergantian Nadzir selama 30 menit setelah pemohon menyampaikan maksud dan tujuan konsultas
Tidak dipungut biaya
Informasi dari hasil konsultasi antara petugas dan pemohon, baik berupa saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang di konsultasikan
1. Petugas PTSP Kankemenag Kab. Jombang
2. Telpon : (0321) 862321
3. Website : https://kembangdaman.kemenagkabjombang.my.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store