[MPP10] Permohonan Rohaniwan (Non-Islam)

No. SK: 355 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Rohaniwan kepada Kepala Kankemenag Kab. Sragen

  1. Pemohon datang ke Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen;
  2. Pemohon menyampaikan identitas dan menyerahkan Surat kepada Petugas Front Office sesuai antrian yang yang telah ditentukan;
  3. Petugas Front Office meregister data ajuan layanan kemudian menyerahkan tanda terima layanan kepada Pemohon;
  4. Petugas Front Office menyampaikan berkas ajuan layanan ke Petugas Back Office untuk diproses;
  5. Petugas Back Office menyiapkan surat tugas untuk Rohaniwan;
  6. Rohaniwan datang ke lokasi untuk melaksanakan tugas.

1 (satu) – 3 (tiga) Hari Kerja.

Tidak dipungut biaya

Rohaniwan yang ditugaskan

Dapat disampaikan melalui: 
  • SP4N LAPOR (www.lapor.go.id) 
  •  WA Center (+62 811-2650-971) 
  •  Email (kabsragen@kemenag.go.id) - Telepon (0271 – 891031) 
  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kankemenag Kab. Sragen



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online