izin keramaian

No. SK: 31 TAHUN 2024

  1. Fotocopy KTP-el pemohon;

  1. 1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. 3. Petugas mencetak Surat Keterangan/pengantar
  4. 4. Petugas menyerahkan kepada pemohon

10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

1.   Kotak Aduan

3.   : 081242364729

o   Instagram      Desaleppangang2005@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store