Permohonan Rekomendasi Pembentukan Lembaga Amil Zakat

No. SK: Nomor 3953 Tahun 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Mengisi daftar tamu di PTSP (Kartu Identitas Pengenal Diri)
    2. Membawa dokumen Legalisasi Lembaga Amil Zakat
    3. Memiliki rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten Jombang

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon datang langsung ke PTSP dan menyampaikan berkas LAZ
    2. Operator PTSP meneruskan kepada Pejabat yang berwenang
    3. Pejabat yang berwenang menunjuk petugas yang akan memberikan Legalilasi LAZ
    4. Pemohon menerima berkas Legalisasi LAZ

jangka waktu penyelesaian Permohonan Rekomendasi Pembentukan Lembaga Amil Zakat selama 3 hari kerja setelah pemohon menyampaikan maksud dan tujuan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional

1. Petugas PTSP Kankemenag Kab. Jombang 

 2. Telpon : (0321) 862321 

 3. Website : https://kembangdaman.kemenagkabjombang.my.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Pembentukan Lembaga Amil Zakat"