Permohonan Rekomendasi Bantuan Operasional

No. SK: Nomor 3953 Tahun 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Scan Surat permohonan dari Lembaga yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang
    2. Scan Susunan kepengurusan
    3. Scan Rencana Pemanfaatan Bantuan (RAB)
    4. Scan Program Kerja / Kegiatan
    5. Scan Rekening atas nama Lembaga
    6. Scan Surat permohonan bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
    7. Scan Surat Tanda Daftar dari Ditjen Bimas Islam
    8. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon Menyampaikan surat Permohonan melalui PTSP
    2. PTSP Menyerahkan Ke BO Bimas Islam
    3. BO Bimas Islam memproses sampai di paraf Kasi Bimas Islam
    4. Kasi Bimas Islam ke Ka.Sub. Bag. TU dan Kepala Kantor
    5. Piagam dikirim ke PTSP

jangka waktu penyelesaian Permohonan Rekomendasi Bantuan Operasional selama 120 menit (1 day service)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Arah Kiblat

1. Petugas PTSP Kankemenag Kab. Jombang 

 2. Telpon : (0321) 862321 

 3. Website : https://kembangdaman.kemenagkabjombang.my.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Bantuan Operasional"