Penanganan Konflik Pertanahan

  1. Fotokopi KTP Kedua belah pihak
  2. Asli Surat/Dokumen / alas hak masing masing pihak
  3. Fotokopi Surat / Dokumen pendukung masing masing

Di proses petugas pelayanan 1 hari dan paling lama 3 hari setelah berkas lengkap dari kedua belah pihak. 

Tidak dipungut biaya

Penanganan Konflik Pengaduan Pertanahan

Kelurahan Selumit

Alamat : Jl. Hangtuah RT.10 No.01  Kel.Selumit  Tarakan Kecamatan Tarakan Tengah

Telp :(0551) 34443

Email : kelurahanselumit@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Konflik Pertanahan"