Pendaftaran Haji Reguler

No. SK: Nomor 3953 Tahun 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Mengisi Formulir Pendaftaran
    2. Fc. KTP yang masih berlaku
    3. Fc. Kartu Keluarga (KK)
    4. Fc (salah satu) : Akte/Surat Nikah/Ijazah/Paspor(jika punya)
    5. Fc. Buku Tabungan / Rekening Syariah

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pendaftar membawa berkas ke PTSP bagian Pelayanan Haji
    2. Admin FO pada PTSP meneruskan ke admin SISKOHAT untuk dilakukan proses verivikasi dan pemorsian
    3. Admin SISKOHAT memproses sampai lembar SPPH (draft) siap, dan dilakukan pengecekan oleh pendaftar.
    4. Setelah lembar SPPH benar, admin SISKOHAT meneruskan ke Proses TTE.
    5. Setelah SPH telah di TTE, SPPH jadi dan Siap.

jangka waktu penyelesaian Pendaftaran Haji Reguler selama 30 menit (1 day service)

Tidak dipungut biaya

SPPH

1. Petugas PTSP Kankemenag Kab. Jombang 

 2. Telpon : (0321) 862321 

 3. Website : https://kembangdaman.kemenagkabjombang.my.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Haji Reguler"