Akta Kelahiran

No. SK: 31 TAHUN 2024

  1. 1. Fotocopy KTP-el dan KK orang tua
  2. 2. Fotocopy Surah Nikah orang tua, yang dilegalisir
  3. 3. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan penolong (untuk kelahiran 0-1 tahun)
  4. 4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;
  5. 5. KTP pelapor
  6. 6. Fotocopy Ijazah bagi yang memiliki

  1. 1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. 3. Petugas mencetak Formulir Surat Keterangan Kelahiran
  4. 4. Petugas menyerahkan kepada pemohon

10 Menit 

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1.   Kotak Aduan

3.   : 081242364729

o   Instagram      Desaleppangang2005@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store