Pengajuan Cuti Daring Pegawai

  1. - Pegawai telah mengunduh aplikasi MAPAN versi terbaru.
  2. - Pegawai yang mengajukan Cuti Besar, Sakit, Melahirkan, Karena Alasan Penting, Cuti di Luar Tanggungan Negara, perlu melampirkan Dokumen pendukung.

  1. Pegawai mengajukan cuti online melalui aplikasi MAPAN dan memintakan persetujuan kepada atasan langsung;
  2. Atasan langsung mempelajari permohonan cuti, kemudian menyetujui melalui aplikasi MAPAN;
  3. Atasan dari atasan langsung mempelajari permohonan cuti, kemudian menyetujui melalui aplikasi MAPAN;
  4. Pengadministrasi kepegawaian (verifikator) melakukan verifikasi Cuti Pegawai;
  5. 5. Pegawai menerima QR Code Cuti.

Pelaksanaan verifikasi dilakukan maksimal 1 (satu) minggu sejak pengusulan diterima oleh Biro SDM, Organisasi, dan Hukum c.q. Substansi Sumber Daya Manusia, Layanan Kesejahteraan.


Tidak dipungut biaya

Jasa Cuti Pegawai

Terkait dengan pengaduan/saran/masukan dapat disampaikan melalui:

  1. Disampaikan secara tertulis melalui Aplikasi ASIK, surat/nota dinas yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, atau
  2. Kontak whatsapp PIC Layanan Cuti Pegawai;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store