Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris WNI

No. SK: 506

  • Persyaratan Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI)
    1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT / RW
    2. Surat Pernyataan dari Ahli Waris bermaterai yang ditandatangani oleh pemohon (bermaterai), 2 orang saksi (disertai fotokopi KTP), dan diketahui RT/RW
    3. Foto sebagai bukti pada saat Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi
    4. Foto copy dan asli KTP para Ahli Waris
    5. Foto copy dan asli KK para Ahli Waris
    6. Foto copy dan asli Akta Kelahiran/Ijazah para Ahli Waris
    7. Foto copy dan asli Surat Nikah para Ahli Waris, apabila menikah
    8. Foto copy dan asli Akta Cerai, apabila bercerai
    9. Foto copy dan asli Surat Kematian pewaris/akta kematian/surat keterangan pelaporan kematian/surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskes/uyankes, apabila ada ahli waris yang meninggal dunia
    10. Foto copy dan asli KTP istri/suami dan anak para Ahli Waris yang telah meninggal
    11. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai
    12. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan

  • Prosedur Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI)
    1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
    2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
    3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan)
    4. Petugas memproses penandatanganan pencatatan surat pernyataan ahli waris (Kecamatan)
    5. Pemohon menerima dokumen pencatatan surat pernyataan Ahli Waris (PTSP)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris WNI

1. Call Center PTSP Kecamatan Pasar Minggu (0813-8172-1864)

2. Kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan aplikasi CRM yaitu :

a. Aplikasi JAKI

b. Twitter DKI Jakarta

c. Email dki@jakarta.go.id

d. SP4N Lapor / Lapor 1708

e. SMS Center ( 08111272206)

f. Facebook DKI Jakarta

g. Media Sosial Gubernur dan Wakil Gubernur

h. Aspirasi Publik Media Massa

i. Aduan Kelurahan

j. Aduan Kecamatan

k. Aduan Walikota

i. Pendopo Balaikota

j. Inspektorat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris WNI "