Permohonan Rekomendasi Izin Penelitian

No. SK: Nomor 3953 Tahun 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Scan Surat permohonan ijin penelitian resmi dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan
    2. Scan kartu mahasiswa / KTP (identitas)
    3. Scan Proposal penelitian yang ditandatangani dosen pembimbing/pimpinan badan usaha/pimpinan organisasi kemasyarakatan
    4. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon menyampaikan surat permohonan melalui website www.kembangdaman.kemenagkabjombang.my.id
    2. Admin FO pada PTSP meneruskan ke admin BO ruangan
    3. Admin BO memproses dan melanjutkan ke Kasi
    4. Kasi melakukan paraf dan diteruskan ke Kasubbag TU
    5. Kasubbag TU paraf dan dilanjutkan Kepala Kantor
    6. Kepala Kantor melanjutkan ke Arsiparis untuk proses nomor dan stempel. Surat jadi dan Siap.

jangka waktu penyelesaian Permohonan Rekomendasi Izin Penelitian selama 60 menit (1 day service)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1. Petugas PTSP Kankemenag Kab. Jombang

2. Telpon : (0321) 862321

3. Website : https://kembangdaman.kemenagkabjombang.my.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Izin Penelitian"