Layanan surat rekomendasi permohonan hak atas tanah negara

No. SK: 588

  • Persyaratan Administrasi surat rekomendasi hak atas tanah negara
    1. Foto copy KTP dan KK Pemohon
    2. Foto copy alas hak dengan asal usul riwayatnya jelas
    3. Foto copy Pelunasan PBB 10 tahun yang sudah dibayar
    4. Surat Pengantar ditandatangani RT/RW
    5. Surat Permohonan dari Pemohon
    6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan tidak sengketa (sesuai dengan Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021) ditandatangani oleh pemohon (bermaterai), 2 orang saksi (disertai fotokopi KTP), diketahui oleh RT dan RW
    7. Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokumen bermaterai
    8. Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan
    9. Surat Kuasa bermaterai dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa, bila dikuasakan
    10. Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon
    11. Menunjukan bukti dokumen/alas hak asli
    12. Fotocopy Akte Perusahaan apabila Pemohon berupa PT / Perusahaan / Yayasan
    13. Berita Acara Pengecekan Lapangan yang ditandatangani oleh Pemohon, Para Saksi Pemilik Tanah yang bersebelahan di batas Utara, Timur, Barat, Selatan dari tanah yang dimohonkan, diketahui RT, RW dan Lurah

  • Prosedur Layanan Surat Rekomendasi Hak atas tanah negara
    1. pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
    2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
    3. Petugas melakukan verifikasi berkas (kecamatan)
    4. Petugas memproses penandatanganan kelengkapan administrasi permohonan rekomendasi hak katas tanah (kecamatan)
    5. Pemohon menerima berkas yang sudah ditandatangani (PTSP)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen surat rekomendasi permohonan hak atas tanah negara.

1. Call Center PTSP Kecamatan Pasar Minggu (0813-8172-1864)

2. Kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan aplikasi CRM yaitu :

a. Aplikasi JAKI

b. Twitter DKI Jakarta

c. Email dki@jakarta.go.id

d. SP4N Lapor / Lapor 1708

e. SMS Center ( 08111272206)

f. Facebook DKI Jakarta

g. Media Sosial Gubernur dan Wakil Gubernur

h. Aspirasi Publik Media Massa

i. Aduan Kelurahan

j. Aduan Kecamatan

k. Aduan Walikota

i. Pendopo Balaikota

j. Inspektorat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan surat rekomendasi permohonan hak atas tanah negara"