Instalasi Gawat Darurat (IGD)

No. SK: B/445/1501/RSUD-ADMKEU.1/V/2024

  • BPJS
    1. 1. KTP / KK
    2. 2. Kartu BPJS
    3. 3. Surat Rujukan FKTP (Bila ada)
  • UMUUM
    1. KTP / KK
    2. Surat Rujukan FKTP (Bila ada)
  • ASURANSI PERUSAHAN
    1. KTP/KK
    2. 2. Surat pengantar (bagi pasien jaminan perusahaan)
  • BPJS Ketenagakerjaan
    1. 1. KTP/ KK
    2. 2. Kartu BPJS TK
    3. 3. Surat pengantar dari perusahaan
  • Jasa Raharja
    1. 1. KTP/ KK
    2. 2. Laporan kepolisian

  • Mekanisme dan Prosedur
    1. 1. Pasien masuk ke IGD;
    2. 2. Pasien di arahkan oleh petugas untuk berbaring di tempat tidur
    3. 3. Keluarga pasien atau pendamping melakukan registrasi di tempat pendaftaran;
    4. 4. Pasien diperiksa oleh dokter IGD;
    5. 5. Pasien menerima edukasi dari dokter;
    6. 6. Pasien yang tidak gawat dan tidak darurat dapat pulang/dirawat jalan dengan diberikan resep obat pulang;
    7. 7. Pasien dengan gawat darurat dan perlu dirawat inap dikonsultasi ke DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) untuk diberikan terapi lebih lanjut;
    8. 8. pasien yang tidak dapat ditangani di IGD, pasien akan dirujuk ke fasilitas Kesehatan yang lain melalui aplikasi SISRUTE.

Jaangka waktu penanganan Kurang Lebih 8 (Delapan) jam

Sesuai Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor  4 Tahun 2024 tentang Detail Rincian Objek dan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor.

Pemeriksaan gawat darurat, Tindakan Resunitas, Tindakan Observasi, Pelayanan Rujuk

Pengaduan dapat dilakukan secara :

a.    Langsung:

Mengisi Form Pengaduan yang tersedia di unit masing-masing

Alamat :  Jl. H.M. Amin KM.10 RT.03 Desa Sepunggur Kec. Kusan Tengah Kab.Tanah Bumbu

b.    Media elektronik:

Email              : humasrsud8@gmail.com

Whatsapps     : 081150400540

Website          : rsud.tanahbumbukab.go.id

Instagram       : rsud_tanah_bumbu

Fanspage       : RSUD Tanah Bumbu

    Sp4n-LAPOR :  www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store