No. SK: B/445/1501/RSUD-ADMKEU.1/V/2024
Jaangka waktu penanganan Kurang Lebih 8 (Delapan) jam
Sesuai Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Detail Rincian Objek dan
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor.
Pemeriksaan gawat darurat, Tindakan Resunitas, Tindakan Observasi, Pelayanan Rujuk
Pengaduan dapat dilakukan secara : a. Langsung: Mengisi Form Pengaduan yang tersedia di unit masing-masing Alamat : Jl. H.M. Amin KM.10 RT.03 Desa Sepunggur Kec. Kusan Tengah Kab.Tanah Bumbu b. Media elektronik: Email : humasrsud8@gmail.com Whatsapps : 081150400540 Website : rsud.tanahbumbukab.go.id Instagram : rsud_tanah_bumbu Fanspage : RSUD Tanah Bumbu |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store