Rekomendasi Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

No. SK: 045 Tahun 2024

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan datang langsung ke Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul yang beralamat di Jalan KH Agus Salim Nomor 126 Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dan menyerahkan data
  2. Fotocopy KTP atau dalam bentuk softfile
  3. 2.Dokumen/deskripsi terkait produk/jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang akan didaftarkan

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan menyerahkan persyaratan yang ditentukan
  2. Kepala Bidang Ekonomi Kreatif dan Industri Pariwisata melakukan koordinasi internal/eksternal terkait permohonan rekomendasi pengajuan HAKI
  3. Pengecekan kelengkapan permohonan rekomendasi pengajuan HAKI, editing dan filtering informasi/data, dan drafting surat rekomendasi
  4. Penandatanganan Rekomendasi Pengajuan HAKI oleh Kepala Dinas
  5. Penyerahan Rekomendasi Pengajuan HAKI kepada pemohon

1 hari s.d. 3 hari setelah permohonan diterima


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Dinas Pariwisata;

2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan :

a) secara tertulis melalui :

l surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata

l kotak pengaduan

b) telepon : (0274) 391031

c) email :  

dinaspariwisata@gunungkidulkab.go.id

d) website :

l https://www.lapor.go.id

l wisata.gunungkidulkab.go.id

l creativehub.gunungkidulkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)"