No. SK: 045 Tahun 2024
7 hari s.d 30 hari setelah proposal masuk ke Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Bupati Gunungkidul tentang Penetapan Desa Wisata
1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Dinas Pariwisata;
2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan :
a) secara tertulis melalui :
l surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata
l kotak pengaduan
b) telepon : (0274) 391031
c) email :
dinaspariwisata@gunungkidulkab.go.id
d) website :
l wisata.gunungkidulkab.go.id
l creativehub.gunungkidulkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store