Penetapan Desa Wisata

No. SK: 045 Tahun 2024

  1. Pemohon langsung datang ke Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul yang beralamat di Jalan KH Agus Salim Nomor 126 Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan membawa proposal yang ditandatangani Lurah dan Panewu setempat dilengkapi dengan syarat-syarat
  2. Surat Permohonan Penetapan Desa Wisata ditujukan ke Bupati Gunungkidul
  3. SK Penetapan Pengurus Desa Wisata oleh Lurah beserta lampirannya
  4. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Desa Wisata
  5. Struktur Organisasi Desa Wisata
  6. Susunan Pengurus Desa Wisata
  7. Profil Desa Wisata
  8. Data potensi daya tarik wisata alam, budaya, buatan, dan kerajinan lokal
  9. Data potensi pendukung lainnya (homestay, rumah makan, fasilitas umum, dan sarana informasi)
  10. Foto/dokumentasi kegiatan desa wisata
  11. Peta Desa Wisata

  1. Pemohon mengajukan proposal Penetapan Desa Wisata yang ditanda tangani Lurah dan Panewu setempat dilengkapi persyaratan yang ditentukan
  2. Kepala Bidang Pengembangan Destinasi melakukan koordinasi internal/eksternal terkait pengajuan proposal Penetapan Desa Wisata
  3. Kelompok Substansi Kelembagaan Bidang Pengembangan Destinasi mengecek kelengkapan permohonan Penetapan Desa Wisata, mencatat pada buku register, dan melaksanakan verifikasi lapangan
  4. Pengajuan Draft Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Desa Wisata melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah
  5. Penyerahan SK Desa Wisata

7 hari s.d 30 hari setelah proposal masuk ke Dinas Pariwisata Kabupaten  Gunungkidul


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Gunungkidul tentang Penetapan Desa Wisata

1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Dinas Pariwisata;

2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan :

a) secara tertulis melalui :

l surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata

l kotak pengaduan

b) telepon : (0274) 391031

c) email :  

dinaspariwisata@gunungkidulkab.go.id

d) website :

l https://www.lapor.go.id

l wisata.gunungkidulkab.go.id

l creativehub.gunungkidulkab.go.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Desa Wisata"