Penetapan Pokdarwis

No. SK: 045 Tahun 2024

  1. Pemohon langsung datang ke Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul yang beralamat di Jalan KH Agus Salim Nomor 126 Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan membawa proposal yang dilengkapi dengan syarat-syarat
  2. Surat Permohonan Penetapan Pokdarwis yang ditujukan ke Gubernur DIY
  3. SK Penetapan Pokdarwis oleh Lurah beserta lampirannya
  4. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pokdarwis
  5. Struktur Organisasi Pokdarwis
  6. Susunan Pengurus Pokdarwis
  7. Berita Acara Pembentukan Pokdarwis
  8. Peraturan Internal Pokdarwis
  9. Program Kerja Pokdarwis
  10. Formulir Pendaftaran Pokdarwis (sesuai dengan lampiran Peraturan Gubernur No 40 Tahun 2020)

  1. Pemohon mengajukan proposal Penetapan Pokdarwis dilengkapi persyaratan yang ditentukan
  2. Kepala Bidang Pengembangan Destinasi melakukan koordinasi internal/eksternal terkait pengajuan proposal Penetapan Pokdarwis
  3. Kelompok Substansi Kelembagaan Bidang Pengembangan Destinasi mengecek kelengkapan Penetapan Pokdarwis, melakukan rekapitulasi daftar pemohon, dan membuat surat pengantar ke Dinas Pariwisata DIY
  4. Penandatanganan proposal oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul
  5. Pengajuan proposal Penetapan Pokdarwis kepada Gubernur DIY melalui Dinas Pariwisata DIY
  6. Penyerahan SK Pokdarwis

7 hari s.d. 30 hari setelah proposal masuk ke Dinas Pariwisata Kabupaten  Gunungkidul


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Gubernur DIY tentang Penetapan Pokdarwis

1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Dinas Pariwisata;

2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan :

a) secara tertulis melalui :

l surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata

l kotak pengaduan

b) telepon : (0274) 391031

c) email :  

dinaspariwisata@gunungkidulkab.go.id

d) website :

l https://www.lapor.go.id

l wisata.gunungkidulkab.go.id

         creativehub.gunungkidulkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pokdarwis"