Penerimaan Hasil Pemungutan Retribusi

No. SK: 045 Tahun 2024

  1. Koordinator Petugas Pungut Retribusi menyetorkan hasil pemungutan retribusi kepada Bendahara Penerima Dinas Pariwisata
  2. Penyetoran dilaksanakan maksimal 24 jam setelah pemungutan

  1. Koordinator Petugas Pungut Retribusi menyetorkan hasil pemungutan retribusi kepada Bendahara Penerima Dinas Pariwisata
  2. Bendahara Penerima Dinas Pariwisata mengecek jumlah setoran dan mencocokkan dengan Laporan Pungutan dan Penyetoran Koordinator Petugas Pungut Retribusi (bukti setor)
  3. Bendahara Penerima Dinas Pariwisata membuat rekapitulasi penerimaan setoran selama 1 (satu) hari kerja
  4. Pembuatan Surat Tanda Setor (STS)
  5. Penyetoran hasil penerimaan pendapatan ke Kas Daerah (Bank BPD DIY Cabang Wonosari) dan penyimpanan tanda bukti setoran

Maksimal 30 (tiga puluh) menit


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerimaan Hasil Pemungutan Retribusi

1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Dinas Pariwisata;

2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan :

a) secara tertulis melalui :

l surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata

l kotak pengaduan

b) telepon : (0274) 391031 

c) email :  

dinaspariwisata@gunungkidulkab.go.id

d) website :

l https://www.lapor.go.id

l wisata.gunungkidulkab.go.id

       creativehub.gunungkidulkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Hasil Pemungutan Retribusi"