Advokasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Mental

No. SK: 900/037

  1. Penerima manfaat yang mengalami pemasungan, pengurungan dan penyiksaan
  2. Penerima manfaat yang mengalami pelecehan, penghinaan dan pelebelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya
  3. Penerima manfaat yang belum memiliki dokumen kependudukan dan jaminan kesehatan
  4. Penerima manfaat yang mengalami keterpisahan dengan keluarga
  5. Penerima manfaat yang mengalami diskriminasi, penelantaran dan eksploitasi

  • Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Pemasungan/ Pengurungan/ Penyiksaan/ Diskriminiasi/ Penelantaran/ Eksploitasi/ Pelecehan/ Penghinaan/ Pelebelan Negatif Terkait Kondisi Kedisabilitasannya
    1. Petugas melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat
    2. Petugas melaksanakan temu bahas hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat
    3. Petugas menyusun rencana kegiatan advokasi sosial terhadap penerima manfaat yang mengalami pemasungan/ pengurungan/ penyiksaan/ diskriminiasi/ penelantaran/ eksploitasi/ pelecehan/ penghinaan/ pelebelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya berdasarkan hasil temu bahas asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat
    4. Petugas melaksanakan advokasi sosial kepada keluarga dan/atau masyarakat yang telah melakukan pemasungan/ pengurungan/ penyiksaan/ diskriminiasi/ penelantaran/ eksploitasi/ pelecehan/ penghinaan/ pelebelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya terhadap penerima manfaat
    5. Petugas mengidentifikasi hambatan pelaksanaan advokasi sosial
    6. Petugas menyusun laporan kegiatan advokasi sosial.
  • Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Belum Memiliki Dokumen Kependudukan/Jaminan Kesehatan
    1. Petugas melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai kegiatan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan
    2. Petugas membuat surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan kepada instansi terkait
    3. Instansi terkait menindaklanjuti surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan yang diusulkan oleh pihak panti
    4. Petugas menerima surat dari instansi terkait mengenai pelaksanaan kegiatan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan
    5. Petugas mengisi blangko yang sudah disediakan oleh instansi terkait
    6. Pelaksanaan kegiatan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan oleh instansi terkait
    7. Petugas menerima dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan milik penerima manfaat
    8. Petugas menyusun laporan kegiatan advokasi sosial

Jangka waktu pelayanan advokasi sosial bagi penyandang disabilitas mental adalah 30 (tiga puluh) hari.

Tidak dipungut biaya

1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan advokasi sosial; 3. Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan pemasungan/ pengurungan/ penyiksaan/ diskriminiasi/ penelantaran/ eksploitasi/ pelecehan/ penghinaan/ pelebelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya sehingga terpenuhi hak penerima manfaat atas hak hidup, hak bebas dari stigma, diskriminasi, penelantaran dan eksploitasi; 4. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat; 5. Surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan penerima manfaat; 6. Daftar usulan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan penerima manfaat;’Catatan penerimaan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan; 7. Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan; 8. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 9. Jadwal kegiatan advokasi sosial; 10. Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat sehingga terpenuhi hak penerima manfaat atas hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; 11. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 12. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan bagi RPSDM Hestining Budi dapat dilakukan melalui :

1. Whatsapp Official : 08988111565

2. Surat Elektronik : hestiningbudi@gmail.com

3. Direct Message Instagram : hestiningbudi

4. Konsultasi Langsung dan Kotak Saran di Jl. Rajawali Gg. Sidomulyo No. 4, Bareng, Klaten Tengah, Klaten 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Advokasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Mental"