No. SK: 900/037
Jangka waktu pelayanan advokasi sosial bagi
penyandang disabilitas mental adalah 30 (tiga
puluh) hari.
Tidak dipungut biaya
1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan advokasi sosial; 3. Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan pemasungan/ pengurungan/ penyiksaan/ diskriminiasi/ penelantaran/ eksploitasi/ pelecehan/ penghinaan/ pelebelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya sehingga terpenuhi hak penerima manfaat atas hak hidup, hak bebas dari stigma, diskriminasi, penelantaran dan eksploitasi; 4. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat; 5. Surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan penerima manfaat; 6. Daftar usulan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan penerima manfaat;’Catatan penerimaan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan; 7. Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan; 8. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 9. Jadwal kegiatan advokasi sosial; 10. Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat sehingga terpenuhi hak penerima manfaat atas hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; 11. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 12. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan bagi RPSDM Hestining Budi dapat dilakukan melalui :
1. Whatsapp Official : 08988111565
2. Surat Elektronik : hestiningbudi@gmail.com
3. Direct Message Instagram : hestiningbudi
4. Konsultasi Langsung dan Kotak Saran di Jl. Rajawali Gg. Sidomulyo No. 4, Bareng, Klaten Tengah, Klaten
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store