Penerimaan Penyandang Disabilitas Mental

No. SK: 900/037

  • Persyaratan Teknis
    1. Calon penerima manfaat adalah penyandang disabilitas mental yang mengalami gangguan fungsi fikir, emosi dan perilaku berjenis kelamin laki-laki atau perempuan berusia antara 15 s.d 55 tahun, dengan kondisi sebagai berikut: 1) Psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas dan gangguan kepribadian; dan 2) Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial diantaranya autis dan hyperaktif.
    2. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus
    3. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya
    4. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran dan pemasungan
  • Persyaratan Administrasi Rujukan dari Instansi Terkait/Masyarakat
    1. Fotocopy identitas diri (jika ada)
    2. Surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan perawatan kesehatan jiwa
    3. Surat pengantar dari instansi pengirim
  • Persyaratan Administrasi Rujukan dari Keluarga
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
    2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    3. Kartu Jaminan Kesehatan Asli
    4. Surat rekam medis dari rumah sakit
    5. Surat pengantar dari Dinas Sosial setempat

  • Rujukan dari Instansi Terkait/Masyarakat
    1. Calon penerima manfaat datang ke panti dengan didampingi oleh penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat
    2. Penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat kepada petugas
    3. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat
    4. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat dan penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat)
    5. Petugas menyerahkan blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan kepada penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat)
    6. Penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) menerima blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian
    7. Penandatanganan berita acara serah terima dan kontrak pelayanan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak panti dan pihak penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat)
    8. Petugas mencatat data penerima manfaat baru ke dalam buku registasi dan mengarsipkan berkas ke dalam dosir
    9. Petugas menyusun laporan penerimaan penyandang disabilitas mental
  • Rujukan dari Keluarga
    1. Calon penerima manfaat datang ke panti didampingi oleh penanggung jawab (keluarga) untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat
    2. Petugas menyerahkan formulir pendaftaran seleksi kepada penanggung jawab (keluarga)
    3. Penanggung jawab (keluarga) menerima formulir pendaftaran seleksi, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian
    4. Penanggung jawab (keluarga) menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi kepada petugas
    5. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat
    6. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat dan Penanggung jawab (keluarga)
    7. Petugas menganalisa data dan menentukan kelayakan (elijibilitas) calon penerima manfaat
    8. Petugas menginformasikan hasil seleksi kepada calon penerima manfaat dan penanggung jawab (keluarga). Bagi Calon penerima manfaat yang memenuhi kriteria dinyatakan diterima menjadi penerima manfaat, sedangkan calon penerima manfaat yang tidak memenuhi kriteria akan di rujuk ke lembaga pelayanan lainnya
    9. Petugas menyerahkan blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan kepada penanggung jawab (keluarga)
    10. Penanggung jawab (keluarga) menerima blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian
    11. Penandatanganan berita acara serah terima dan kontrak pelayanan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak panti dan pihak penanggung jawab (keluarga)
    12. Petugas mencatat data penerima manfaat baru ke dalam buku registasi dan mengarsipkan berkas ke dalam dosir
    13. Petugas menyusun laporan penerimaan penyandang disabilitas mental

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat adalah 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit.

Tidak dipungut biaya

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan bagi RPSDM Hestining Budi dapat dilakukan melalui :

1. Whatsapp Official : 08988111565

2. Surat Elektronik : hestiningbudi@gmail.com

3. Direct Message Instagram : hestiningbudi

4. Konsultasi Langsung dan Kotak Saran di Jl. Rajawali Gg. Sidomulyo No. 4, Bareng, Klaten Tengah, Klaten 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

hestiningbudi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Penyandang Disabilitas Mental"