No. SK: 900/037
Jangka waktu yang diperlukan dalam proses
pelayanan penerimaan calon penerima manfaat
adalah 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit.
Tidak dipungut biaya
1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan bagi RPSDM Hestining Budi dapat dilakukan melalui :
1. Whatsapp Official : 08988111565
2. Surat Elektronik : hestiningbudi@gmail.com
3. Direct Message Instagram : hestiningbudi
4. Konsultasi Langsung dan Kotak Saran di Jl. Rajawali Gg. Sidomulyo No. 4, Bareng, Klaten Tengah, Klaten
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store