Rehabilitasi Sosial Bagi Anak Putus Sekolah

No. SK: 900/037

  1. Penerima manfaat yang telah ditetapkan.

  1. Petugas melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat
  2. Petugas melaksanakan temu bahas hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat
  3. Petugas menyusun rencana rehabilitasi sosial berdasarkan hasil temu bahas asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat
  4. Petugas memberikan motivasi kepada penerima manfaat dalam bimbingan fisik, bimbingan mental psikososial, bimbingan sosial, bimbingan mental spiritual, bimbingan keterampilan sesuai hasil assessmen dan bimbingan penunjang lainnya
  5. Penerima manfaat mengikuti kegiatan pemberian motivasi dalam bimbingan fisik, bimbingan mental psikososial, bimbingan sosial, bimbingan mental spiritual, bimbingan keterampilan sesuai hasil assessmen dan bimbingan penunjang lainnya
  6. Petugas memberikan kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental psikososial, bimbingan sosial, bimbingan mental spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya kepada penerima manfaat
  7. Penerima manfaat mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental psikososial, bimbingan sosial, bimbingan mental spiritual, bimbingan keterampilan sesuai hasil asessmen dan bimbingan penunjang lainnya
  8. Petugas mengisi formular monitoring dan evaluasi perkembangan penerima manfaat meliputi perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, keterampilan dan lainnya
  9. Petugas menyusun laporan perkembangan fisik, mental psikososial, sosial, mental spiritual, dan keterampilan penerima manfaat

Jangka waktu pelayanan rehabilitasi sosial adalah 6 (enam) bulan.


Tidak dipungut biaya

1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Silabi dan Jadwal kegiatan rehabilitasi sosial; 3. SK Instruktur Bimbingan; 4. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental psikososial, bimbingan sosial, bimbingan mental spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 5. Kondisi fisik, mental psikososial, sosial, mental spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 6. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat.

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan bagi PPSA Taruna Yodha dapat dilakukan melalui :

1. Whatsapp Official : 087853241654

2. Surat Elektronik : ppsa.tyodha@gmail.com

3. Direct Message Instagram : panti_tarunayodhaskh

4. Konsultasi Langsung dan Kotak Saran di Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 53, Sukoharjo, Sukoharjo 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store