Standar Pelayanan Pengujian Laboratorium

No. SK: 10918/OT.080/I.5/12/2024

  1. Pengambilan dan sampel (contoh uji) sesuai yang dipersyaratkan
  2. Mengisi formulir permohonan pengujian.

  1. Prosedur Layanan Pengujian Laboratorium

Pelayanan Waktu pelayanan pengujian HPHK sebagai berikut :

  1. Uji Biomolekuler 3-5 hari kerja; 
  2. Uji Parasitologi 1 hari; 
  3. Uji Mikrobiologi 3-5 hari; 
  4. Uji Serologi 2 hari; 
  5. Uji Virologi 1-2 hari; 
  6. Uji Keamanan hayati/PSAH 2 hari. 
Waktu pelayanan pengujian HPIK sebagai berikut :
  1. uji parasit (Mikroskopos/Makroskopis) 1 hari kerja; 
  2. uji bakteri HPIK (konvensional) 4 hari kerja; 
  3. uji parasit (molekuler) 1 hari kerja; 
  4. uji bakteri (molekuler) 1 hari kerja; 
  5. uji virus (molekuler) 1 hari kerja; 
  6. uji jamur (konvensional) 7 hari kerja;
Waktu pelayanan pengujian OPTK sebagai berikut :
  1. Uji Morfologi 1 hari kerja; 
  2. Uji Cendawan dengan blotter test 7 hari kerja; 
  3. Uji Bakteri serologi 3 - 7 hari kerja; 
  4. Uji Virus serologi 3 - 7 hari kerja; 
  5. Uji Molekuler 2 - 7 hari kerja; 
  6. Uji KHN 2 hari kerja.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia.

Laporan Hasil Uji (LHU)

Penyampaian pengaduan dari masyarakat dapat disampaikan melalui saluran resmi Pengaduan di BBKHIT Sulawesi selatan, meliputi :

  1. Website dengan laman www.lapor.go.id;
  2. Whatsapp dengan nomor 08114162626;
  3. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengujian Laboratorium"