Standar Pelayanan Sertifikasi Pelepasan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk Pemasukan Media Pembawa ke Dalam Wilayah Negara RI dan Antar Area

No. SK: 10918/OT.080/I.5/12/2024

  1. Dokumen yang diperlukan tindakan karantina terhadap Pemasukan Media Pembawa ke Dalam Wilayah RI: Permohonan Tindak Karantina (PTK online); Health Certificate/Phytosanitary Certificate yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di Negara asal dan Area Transit/ Negara transit; Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (CoO) yang diterbitkan instansi berwenang dari Negara asal; Laporan Hasil Analisis/Certificate of Analyze (CoA) untuk impor; Analisa risiko pemasukan media pembawa; Sertifikat /Surat Keputusan Instalasi Karantina; Label atau disertai dokumen invoice/packing list; Surat Ijin pemasukan pemasukan impor dari Kementerian teknis. Dokumen yang diperlukan tindakan karantina terhadap Pemasukan Media Pembawa Antar Area : Permohonan Tindak Karantina (PTK online); Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1); Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2); Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2); Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang diterbitkan oleh pejabat karantina di Daerah Asal; Sertifikat/Surat Keputusan Instalasi Karantina;

  1. Prosedur Layanan Sertifikat Pelepasan

Pelayanan Layanan Penerbitan Layanan Sertifikat Pelepasan (K-9.2) untuk Pemasukan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Karantina Ikan berbasis Analisa risiko dengan jangka Waktu layanan : Risiko rendah 1 – 24 jam Risiko tinggi 1 – (7 x 24) jam Karantina hewan dan Karantina Tumbuhan berbasis Analisa risiko dengan jangka waktu layanan : Risiko rendah 1 – 24 jam Risiko sedang 1 – (3 x 24) jam Risiko tinggi 1 – (7 x 24) jam

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia.

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (K-9.2)

Penyampaian pengaduan dari masyarakat dapat disampaikan melalui saluran resmi Pengaduan di BBKHIT Sulawesi selatan, meliputi :
 a. Website dengan laman www.lapor.go.id;
 b. Whatsapp dengan nomor 08114162626; c. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sertifikasi Pelepasan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk Pemasukan Media Pembawa ke Dalam Wilayah Negara RI dan Antar Area"