No. SK: 10918/OT.080/I.5/12/2024
Pelayanan Layanan Penerbitan Layanan Sertifikat Pelepasan (K-9.2) untuk
Pemasukan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Karantina Ikan berbasis Analisa risiko dengan jangka Waktu layanan :
Risiko rendah 1 – 24 jam
Risiko tinggi 1 – (7 x 24) jam
Karantina hewan dan Karantina Tumbuhan berbasis Analisa risiko dengan jangka waktu layanan :
Risiko rendah 1 – 24 jam
Risiko sedang 1 – (3 x 24) jam
Risiko tinggi 1 – (7 x 24) jam
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2024 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang
Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia.
Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (K-9.2)
Penyampaian pengaduan dari masyarakat dapat disampaikan melalui
saluran resmi Pengaduan di BBKHIT Sulawesi selatan, meliputi :
a. Website dengan laman www.lapor.go.id;
b. Whatsapp dengan nomor 08114162626;
c. Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store