No. SK: 045 Tahun 2024
Setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam
1. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 ditambah Rp.500,00 per orang/tiket untuk asuransi yang berlaku di kawasan :
1). Kawasan Pantai Baron, Pantai Buluk, Pantai Ngrawe, Pantai Kukup, Pantai Porok, Pantai Nglolang, Pantai Sepanjang, Pantai Sanglen, Pantai Watukodok, Pantai Drini, Pantai Watubolong, Pantai Midodaren, Pantai Sarangan, Pantai Krakal, Pantai Slili, Pantai Sadranan, Pantai Ngandong, Pantai Sundak Barat, Pantai Sundak Timur, Pantai Somandeng, Pantai Pulangsawal, Pantai Trenggole, dan Pantai Watulawang : Rp. 15.000,00 per orang sekali masuk |
2). Kawasan Poktunggal, Pantai Seruni dan Pantai Watunene : Rp. 8.000,00 per orang sekali masuk |
3). Kawasan Pantai Wediombo, Pantai Jungwok, Pantai Greweng, Pantai Sedahan, Pantai Watulumbung dan Bukit Pengilon : Rp. 8.000,00 per orang sekali masuk 4). Kawasan Pantai Siung, Pantai Nglambor dan Pantai Jogan : Rp. 5.000,00 per orang sekali masuk 5). Kawasan Pantai Ngobaran, Pantai Nguyahan, Pantai Ngrenehan, Pantai Widodaren, dan Pantai Torohudan : Rp. 8.000,00 per orang sekali masuk 6). Kawasan Pantai Ngedan dan Pantai Butuh : Rp. 5.000,00 per orang sekali masuk 7). Kawasan Pantai Timang : Rp. 8.000,00 per orang sekali masuk 8). Kawasan Pantai Gesing, Pantai Buron, Pantai Nguluran, Pantai Wohkudu, dan Pantai Kesirat : Rp. 8.000,00 per orang sekali masuk 9). Kawasan Embung Sriten : Rp. 5.000,00 per orang sekali masuk |
10). Kawasan Kalisuci : Rp. 5.000,00 per orang sekali masuk 11). Kawasan Watugupit, Situs Gembirowati, Sendang Beji, Goa Langse, dan Goa Tapan : Rp. 8.000,00 per orang sekali masuk 12). Kawasan Gua Pindul : Rp. 10.000,00 per orang sekali masuk |
2. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 ditambah Rp.200,00 per orang/tiket untuk asuransi yang berlaku di kawasan :
1). Kawasan Gua Cerme : Rp. 3.000,00 per orang sekali masuk |
2). Kawasan Gunung Gambar : Rp. 3.000,00 per orang sekali masuk |
3. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 yang berlaku di kawasan :
1). Kawasan Gua Rancang Kencono dan Air Terjun Sri Getuk : Rp. 2.000,00 per orang sekali masuk |
2). Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran : Rp. 2.000,00 per orang sekali masuk |
3). Kawasan Embung Nglanggeran : Rp. 2.000,00 per orang sekali masuk |
Pelayanan pemungutan retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga
1.
1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Dinas Pariwisata;
2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan :
a) secara tertulis melalui :
l surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata
l kotak pengaduan
b) telepon : (0274) 391031
c) email :
dinaspariwisata@gunungkidulkab.go.id
d) website :
l wisata.gunungkidulkab.go.id
creativehub.gunungkidulkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store