Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Budidaya dan Perbenihan Hortikultura Status PMA (Penanaman Modal Asing)

  • PERSYARATAN UMUM USAHA
    1. 1. Sertifikat kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih atau sertifikat sistem manajemen mutu
    2. 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
    3. 3. Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
    4. 4. Keterangan menguasai tempat usaha produksi.
  • PERSYARATAN KHUSUS USAHA
    1. Memenuhi persyaratan tata cara budi daya yang baik antara lain: a. Menerapkan GAP/ SOP /standar budi daya dan pascapanen b. Menerapkan konservasi lingkungan dan tata kelola limbah
    2. Lahan usaha sedang diproses atau telah teregistrasi untuk mendapat sertifikasi GAP
    3. Memiliki prosedur kerja untuk penggunaan sarana dan prasarana
    4. Melakukan pelaporan secara berkala kegiatan usahanya sesuai komitmen dengan Dinas Pertanian setempat, meliputi : luas lahan untuk budi daya, pola budi daya, jenis tanaman, luas panen, jumlah produksi per jenis tanaman, volume produk yang terjual dan harga jual
    5. Melaksanakan alih (transfer knowledge) baik teknologi maupun Manajemen Mutu

  1. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan perizinan melalui aplikasi sistem OSS RBA (www.oss.go.id)
  2. Pemohon melakukan unduh dokumen perizinan melalui akun pelaku usaha pada sistem OSS untuk permohonan yang disetujui
  3. Pemohon melakukan perbaikan permohonan bila terdapat pengembalian permohonan pada sistem OSS
  4. Pemohon dapat melakukan pengajuan ulang apabila terdapat penolakan permohonan pada sistem OSS

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

a.     Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian Pertanian): https://dumas.pertanian.go.id/

b.     Pelayanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Kementerian Pertanian, Gedung PIA

1) WA Center PPID Utama: 085179657867;

2) Email: layanan-ip@pertanian.go.id

c.     Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

d.     kotak pengaduan di PADU-SATU

e.     formulir Google: https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

f.      email: pvt@pertanian.go.id

g.     WA Centre PPVTPP : 081110100750

h.    Call Centre Hortikultura : 081219526440

i.      kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

1)   website: www.lapor.go.id;

2)   SMS melalui nomor 1708;

3)   twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Budidaya dan Perbenihan Hortikultura Status PMA (Penanaman Modal Asing)"