Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Pertanian Tanaman Pangan Status PMA (Penanaman Modal Asing)

  • Persyaratan Khusus
    1. a. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi pengawasan dan sertifikasi benih.
    2. b. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
    3. c. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan ketrampilan di bidang perbenihan
    4. d. Tempat usaha produksi atau peredaran benuh sesuai dengan persyaratan usaha
    5. e. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial)
    6. f. Perizinan lingkungan

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. a. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan perizinan melalui aplikasi sistem OSS RBA (www.oss.go.id);
    2. b. Pemohon melakukan unduh dokumen perizinan melalui akun pelaku usaha pada sistem OSS untuk permohonan yang disetujui;
    3. c. Pemohon melakukan perbaikan permohonan bila terdapat pengembalian permohonan pada sistem OSS
    4. d. Pemohon dapat melakukan pengajuan ulang apabila terdapat penolakan permohonan pada sistem OSS

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

a.    Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian Pertanian): https://dumas.pertanian.go.id/

b.   Pelayanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pertanian, Gedung PIA

1)   WA Center PPID Utama: 085179657867;

2)   Email: layanan-ip@pertanian.go.id

c.    Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

d.   kotak pengaduan di PADU-SATU

e.    formulir Google: https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

f.     email: pvt@pertanian.go.id

g.    WA Center: 081110100750

h.   kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

1)   website: www.lapor.go.id;

2)   SMS melalui nomor 1708;

3)   twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Pertanian Tanaman Pangan Status PMA (Penanaman Modal Asing)"