No. SK: 28 Tahun 2024
Sepuluh Menitr
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar untuk Membuat Paspor
"pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung dengan mendatangi kantor desa"
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store