Sertifikasi Kesehatan Pengeluaran Media Pembawa dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Ekspor)

No. SK: 10918/OT.080/I.5/12/2024

  • Melakukan Registrasi pada PTK Online :
    1. Perusahaan/Berbadan Hukum (PT,CV) : NIB, NPWP 16 Digit Perusahaan, KTP Pemilik, NITKU (untuk cabang), Alamat Kantor, Alamat Gudang/Istalasi, Alamat Pemilik, No Handphone Pemilik, Email Resmi Perusahaan
    2. Perorangan : NIB, NPWP 16 Digit Perusahaan, KTP Pemilik, Alamat Gudang/Istalasi, Alamat Pemilik, No Handphone Pemilik, Email
  • Pengisiaan PTK Online :
    1. Nomor induk berusaha (NIB), Nama, alamat pengirim dan email, Nomor NPWP 16 digit Pemohon atau Perusahaan, Nama komoditas/produk, Jenis komoditas, Bentuk dan jumlah kemasan, Tanggal pengiriman, Jenis alat angkut,Negara tujuan, Invoice dan Packing List, Sertifikat/Surat Keputusan Instalasi Karantina, Dokumen lainnya yang dipersyaratkan: Surat Ijin Pengeluaran dari Kementerian/Lembaga terkait, Impor permit dari negara tujuan, Rekomendasi dari Ditjen PRL terkait look like species

  1. Mengisi data Identitas pemohon, Pelabuhan - Alat Angkut, Media Pembawa - Kemasan, Dokumen Pendukung sesuai yang telah di persyaratkan.
  2. Sertifikat Lalulintas Kesehatan (Hewan, Ikan dan Tumbuhan) akan di terima melalui PTK Online setelah petugas melakukan kesesuaian dokumen, jenis dan jumlah media pembawa yang akan di lalulintaskan

Waktu Layanan Sertifikat Kesehatan Pengeluaran Media Pembawa dari Wilayah Negara Republik Indonesia :Karantina Ikan berbasis analisa risiko dengan penerapan biosecurity (in line process) dan traceability : maksimal 54 menit Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan berbasis Analisa risiko dengan jangka waktu layanan : Risiko rendah 1 – 24 jam Risiko sedang 1 – (3 x 24) jam Risiko tinggi 1 – (7 x 24) jam

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia.

Sertifikat Kesehatan Hewan (Animal Health Certificate) (KH-1), Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan untuk Ekspor (KI-1), Sertifikasi Kesehatan Tumbuhan untuk Ekspor (KT-1), Sertifikasi Kesehatan Tumbuhan untuk Re-Ekspor (KT-2)

Whatsapp dengan nomor 08114162626
Website dengan lama www.lapor.go.id
Kotak Pengaduan di Kantor dan semua Satuan Pelayanan terdapat kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Kesehatan Pengeluaran Media Pembawa dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Ekspor)"