No. SK: TI.03/J/2024
10 Hari + 7 Hari Kerja (jika diperlukan perpanjangan waktu) + 30 Hari Penyelesaian Keberatan
Tidak dipungut biaya
Informasi Publik
Pelayanan Keberatan Informasi sebagaimana prosedur UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat mengajukan kepada Atasan PPID Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN selaku Sekretaris Menteri KemendukbanggaRI.
Kanal lain dapat menggunakan layanan aduan masyarakat pada:
jatimpengawasan@gmail.com
https://wbs.kbjatim.id/
085600008810
SP4N-LAPOR!
Website : www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store