Pelayanan Informasi Publik PPID

No. SK: TI.03/J/2024

  1. Membawa fotocopy identitas diri (KTP, SIM, Paspor) atau fotocopy akta pendirian (swasta)
  2. Mengisi formulir permohonan informasi secara online di https://eppid.kbjatim.id/

  1. Pemohon Informasi Publik adalah warga Negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan informasi publik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Pemohon dapat datang langsung ke PPID Perwakilan BKKBN Jawa Timur di Kantor BKKBN Jatim, Jalan Airlangga No. 31-33 Surabaya atau mengirimkan permohonan melalui Pos, Email dan Website.
  3. Mengisi formulir Permintaan Informasi Publik yang dapat di unduh di https://eppid.kbjatim.id/
  4. Pemohon dan Pengguna Informasi dari : a. Orang/Perorangan dapat melampirkan Scan/Fotocopy KTP/SIM/Passport (yang masih berlaku); b. Kelompok Orang dapat melampirkan Surat Kuasa dan Scan/Fotocopy KTP anggota kelompok orang; c. Badan Publik dapat melampirkan Surat Tugas, KTP/SIM; dan d. Lembaga/Yayasan dapat melampirkan Akte Notaris Pendirian Lembaga/ Yayasan dan Surat Keterangan Terdaftar di Badan Publik/Legal Standing (yang masih berlaku).
  5. Menerima Tanda Bukti Permintaan Informasi Publik dari Petugas Informasi.
  6. Jam layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja yaitu Senin s.d Jumat dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB.
  7. Setiap pemohon Informasi wajib melaporkan hasil penggunaan informasi publik dengan cara yang efektif dan efisien kepada PPID Perwakilan BKKBN Jawa Timur
  8. Informasi yang tersedia di website dapat di unduh di eppid.kbjatim.id tanpa biaya. Jika pemohon informasi memerlukan salinan dokumen yang jumlahnya cukup banyak (tebal) maka untuk penggandaannya menjadi tanggung jawab pemohon.

10 Hari + 7 Hari Kerja (jika diperlukan perpanjangan waktu) + 30 Hari Penyelesaian Keberatan

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

Pelayanan Keberatan Informasi sebagaimana prosedur UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat mengajukan kepada Atasan PPID Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN selaku Sekretaris Menteri KemendukbanggaRI.

Kanal lain dapat menggunakan layanan aduan masyarakat pada:

jatimpengawasan@gmail.com

https://wbs.kbjatim.id/

085600008810

SP4N-LAPOR!

Website : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik PPID "