Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan tidak mampu (SKTM)

No. SK: 24 TAHUN 2024

  1. Fotocopy KTP-El dan KK Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

media langsung atau tatap muka dengan petugas diruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bukan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan tidak mampu (SKTM)"