Standar Pelayanan Penerbitan Surat Izin Usaha (Mikro)

No. SK: 24 TAHUN 2024

  • membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    1. membawa materai 10.000
    2. membawa SPPT dan Pelunasan yang sudah lunas
    3. foto ditempat lokasi usaha

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin usaha

Media langsung atau tatap Muka dengan petugas di ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Izin Usaha (Mikro)"