Medical Check Up (MCU)

No. SK: B/445/1501/RSUD-ADMKEU.1/V/2024

  • Identitas
    1. KTP/SIM/KK/KIA/PASPOR
  • Formulir
    1. FORMULIR MCU

  • Mekanisme dan Prosedur MCU
    1. - Klien datang ke loket MCU di lantai 2 RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor
    2. - Klien melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir MCU (Identitas diri dan surat yang diperlukan)
    3. - Klien didaftarkan oleh petugas
    4. - Klien diarahkan menuju klinik MCU untuk dilakukan pemeriksaan oleh Perawat
    5. - Klien dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan hasil dicatat oleh perawat pada lembar MCU dan dikonsultasikan ke Dokter MCU
    6. - Klien dilakukan pemeriksaan fisik oleh Dokter lengkap terbatas sesuai keperluan Klien dan didokumentasikan pada lembar MCU
    7. - Klien melakukan pemeriksaan EKG (Jika diperlukan)
    8. - Klien melakukan pemeriksaan penunjang di Laboratorium dan Radiologi (Jika diperlukan)
    9. - Klien diarahkan ke Dokter Spesialis yang bersangkutan (Jika diperlukan)
    10. - Klien melakukan pembayaran di kasir
    11. - Data hasil pemeriksaan penunjang pasien akan dikumpulkan oleh Petugas, melakukan copy masing-masing data hasil pemeriksaan penunjang dan menyimpan hasil copy MCU Klien
    12. - Rekap data hasil pemeriksaan di baca Dokter dan dilakukan pengesahan berupa tanda tangan
    13. - Klien akan diberikan hasil MCU oleh Petugas.

Pendaftaran : 5-10 Menit

Pemeriksaan : 2 Jam

Menerima Hasil : 2 Hari (Tergantung Jenis Pemeriksaan)

Sesuai Perbup Nomor 4 tahun 2024

Pelayanan Medical Check Up

Pengaduan dapat dilakukan secara :

a.    Langsung:

Mengisi Form Pengaduan yang tersedia di unit masing-masing

Alamat :  Jl. H.M. Amin KM.10 RT.03 Desa Sepunggur Kec. Kusan Tengah Kab.Tanah Bumbu

b.    Media elektronik:

Email              : humasrsud8@gmail.com

Whatsapps     : 081150400540

Website          : rsud.tanahbumbukab.go.id

Instagram       : rsud_tanah_bumbu

Fanspage       : RSUD Tanah Bumbu

    Sp4n-LAPOR :  www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store