Surat Pengantar Nikah

No. SK: 16 TAHUN 2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga(KK)
  3. Akta kelahiran calon mempelai
  4. akta kematian bagi suami atau istri yang meninggal dunia

Penyelesaian pembuatan Surat Pengantar  telah lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

  1. Jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan prosedur pelayanan maka silahkan menghubungi Nomor Whatsapp/Telephone atau Email Kelurahan Maccirinna
  2. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"