No. SK: 800/02/PERKIMLH/I/2024
Menerima aduan lewat media atau pun secara langsung
Memeriksa aduan sesuai keurgenannya
Melakukan penanganan pengaduan
Membuat laporan hasil penanganan pengaduan
Tidak dipungut biaya
Hasil penanganan pengaduan masyarakat
Memeriksa aduan, mengklasifikasikan aduan, mengunjungi lokasi aduan klo bisa langsung di tangani maka langsung penanganan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store