No. SK: 800/02/PERKIMLH/I/2024
Menerima berkas pemohon, memeriksa berkas pemohon, mengunjungi lokasi, membuat berita acara hasil pemeriksaan lokasi dan menerbitkan Surat Layak Operasi
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Layak Operasional
Menerima aduan, memeriksa aduan, menginjungi lokasi aduan, melaksanakan penanganan pengaduan dan membuat laporan hasil penanganan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store