No. SK: 800/02/PERKIMLH/I/2024
Menerima dokumen pemohon, memeriksa dokumen, mengunjungi lokasi, membuat berita acara hasil survei lokasi dan menerbitkan hasil pemeriksaan dokumen kajian teknis
Tidak dipungut biaya
Hasil Pemeriksaan Dokumen Kajian Teknis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store