Standar Pelayanan Mutasi Peserta Didik Baru

No. SK: 03 Tahun 2024

  • Syarat Mutasi Masuk
    1. Surat keterangan pindah/mutasi keluar dari sekolah asal yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    2. Raport Asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah asal sebanyak 1 rangkap
    3. Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 1 lembar
    4. Fotocopy akreditasi sekolah/madrasah asal yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah asal sebanyak 1 lembar
    5. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari sekolah/madrasah asal
    6. Biodata Peserta Didik (Daftar Awal Tahun Siswa/Daftar 8355/Data NIS Lokal)
    7. Fotocopy kartu NISN sebanyak 1 lembar
    8. Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
    9. Fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar
    10. Fotocopy KTP orang tua sebanyak 1 lembar
    11. Pasfoto 3x4 berlatarbelakang merah sebanyak 2 lembar
  • Syarat Mutasi Keluar
    1. Surat permohonan dari orang tua untuk mutasi
    2. Surat persetujuan diterima di sekolah/madrasah yang dituju

Mutasi Keluar: 5 (lima) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Mutasi Masuk/Keluar Peserta Didik

Telp. (0274) 523347

  

Website: https://man2yogyakarta.sch.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi Peserta Didik Baru"