Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak

  1. Surat permohonan perpanj angan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu;
  2. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri surat kuasa khusus.

  1. Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil, Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk BUT dan menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: Surat Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak USaha Kecil/ Wajib Pajak di Daerah Tertentu (Lampiran I PMK- 242/PMK.03/2014).

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak atau Surat keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website:www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak"