Permohonan Izin Cuti Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK)

No. SK: 071 Tahun 2024

  1. 1. Surat permohonan cuti yang berisi informasi mengenai jenis cuti yang diajukan, tanggal cuti, dan alasan cuti
  2. 2. Alasan cuti yang jelas dengan memberikan alasan yang jelas dan masuk akal mengenai pengajuan cuti. Alasan ini akan menjadi pertimbangan bagi Kepala Madrasah atau Kepala Tata Usaha (TU) dalam memberikan persetujuan
  3. 3. Dokumen pendukung yang sesuai dengan jenis cuti yang diajukan
  4. 4. Waktu pengajuan
  5. 5. Memiliki sisa cuti yang cukup untuk jenis cuti yang diajukan
  6. 6. Tidak memengaruhi kegiatan belajar mengajar
  7. 7. Mendapatkan persetujuan atasan langsung

  1. Guru/ pegawai mengajukan permohonan cuti dengan melampirkan alasan pengajuan cuti
  2. Staf pengelola kepegawaian akan menerima surat permohonan cuti dari guru/ pegawai
  3. Staf ini akan membuat draft surat cuti yang lebih formal berdasarkan informasi yang ada pada surat permohonan guru
  4. Draft surat cuti yang telah dibuat kemudian akan diperiksa dan dikoreksi oleh Kepala Madrasah atau Kepala Urusan Tata Usaha (TU).
  5. Kepala Madrasah / Kepala TU akan mempertimbangkan apakah permohonan cuti tersebut dapat dikabulkan atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Jika permohonan disetujui, Kepala TU akan memberikan paraf persetujuannya pada surat tersebut. Namun, jika permohonan ditolak, maka surat akan dikembalikan kepada pengelola kepegawaian untuk diperbaiki atau diberikan penjelasan kepada guru terkait alasan penolakan.
  6. Setelah mendapat persetujuan dari Kepala TU, surat cuti akan ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Tanda tangan Kepala Madrasah ini menjadi tanda resmi bahwa permohonan cuti tersebut telah disetujui.
  7. Surat cuti yang telah ditandatangani kemudian akan diberi nomor surat, dibubuhi stempel, dan dicatat dalam buku agenda surat keluar
  8. surat cuti akan diserahkan kepada guru yang bersangkutan. Untuk jenis cuti tertentu, seperti cuti sakit lebih dari 6 bulan atau cuti haji, surat usulan akan dikirimkan ke Kantor Kementerian Agama.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti

e-mail : man1kotasolok@gmail.com  

Telp   : (0755) 21604

WA     : 082171629026
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Cuti Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK)"