Usulan Kenaikan Pangkat Guru Dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 071 Tahun 2024

  1. 1. Telah memenuhi masa kerja tertentu dalam pangkat terakhir
  2. 2. Memiliki penilaian kinerja yang baik selama periode tertentu
  3. 3. Memenuhi persyaratan pendidikan minimal yang telah ditetapkan
  4. 4. Telah mengikuti pelatihan dan pengembangan yang relevan dengan jabatan
  5. 5. Tidak memiliki catatan hukuman disiplin dalam jangka waktu tertentu
  6. 6. Melengkapi semua dokumen persyaratan yang telah ditentukan

  1. Pegawai mengajukan permohonan kenaikan pangkat/ jabatan
  2. Penerimaan Disposisi: Proses diawali dengan seorang staf administrasi menerima tugas atau disposisi dari atasan untuk mengurus usulan kenaikan jabatan seorang pegawai. Disposisi ini menjadi tanda dimulainya proses pengurusan.
  3. Pengumpulan Berkas: Staf administrasi yang ditunjuk kemudian akan mengumpulkan semua berkas yang diperlukan untuk proses usulan kenaikan jabatan. Setelah semua berkas terkumpul, staf administrasi akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari setiap berkas. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan yang telah ditetapkan terpenuhi
  4. Pengesahan Kepala: Jika semua berkas sudah lengkap dan benar, maka berkas usulan kenaikan jabatan akan diajukan kepada kepala madrasah untuk mendapatkan persetujuan. Kepala madrasah akan memeriksa berkas usulan dan memberikan tanda tangan sebagai tanda persetujuan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen usulan kenaikan pangkat

e-mail : man1kotasolok@gmail.com  

Telp   : (0755) 21604

WA     : 082171629026
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Kenaikan Pangkat Guru Dan Tenaga Kependidikan"