Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

  1. a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi secara benar, lengkap, dan jelas formulir permohonan APA sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  2. ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam: 1) akta pendirian; atau 2) akta perubahan, dalam hal terjadi perubahan pengurus;
  3. diajukan dalam periode 12 (dua belas) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sebelum dimulainya Periode APA; dan
  4. dilampiri dengan: 1) surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses APA; dan 2) surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melaksanakan kesepakatan APA.

  1. Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) antara: 1. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak;atau 2. Direktur Jenderal Pajak dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, untuk menyepakati kriteria• kriteria dan/ atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

Perundingan APA Unilateral harus : 1. dimulai paling lambat 6 (enam) bulan sejak Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan permohonan APA; 2. diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak dimulainya perundingan APA. Perundingan APA Bilateral dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai MAP, yang mana berdasarkan PMK-49/PMK.03/2019 menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak: 1. diterimanya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B; atau 2. disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B.

Tidak dipungut biaya

1. Naskah APA dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan APA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Naskah APA ditandatangani; atau 2. Persetujuan Bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai prosedur persetujuan bersama; atau 3. Pemberitahuan tertulis mengenai penghentian proses APA.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1. Telepon: 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5.Website:www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)"