Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Tidak dipungut biaya
Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store