Pendaftaran NPWP

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
  2. Fotokopi Paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
  3. Tambahan Fotokopi Kartu NPWP Suami, Fotokopi Kartu Keluarga, dan Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta atau Surat Pernyataan Menghendaki Melaksanakan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Terpisah dari Suami untuk Wanita Kawin yang mengehendaki terpisah
  4. Fotokopi Dokumen Pendirian Badan Usaha bagi Wajib Pajak Badan
  5. Fotokopi Dokumen Identitas Diri Seluruh Pengurus Badan
  6. Fotokopi Perjanjian Kerjasama atau Akta Pendirian sebagai KSO bagi Wajib Pajak KSO/Joint Operation
  7. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota KSO/Joint Operation yang diwajibkan memiliki NPWP
  8. Fotokopi Dokumen Identitas Diri Pengurus KSO/Joint Operation dan salah satu pengurus masing-masing perusahaan anggota KSO/Joint Operation
  9. Fotokopi Kartu NPWP Pusat dan Identitas Diri Pimpinan/Penanggung jawab Cabang bagi Wajib Pajak Badan Cabang
  10. Fotokopi Kartu NPWP Orang Pribadi bagi Wajib Pajak OPPT

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara elektronik: disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak (https://ereg.pajak.go.id)
  2. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis: disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dan disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.:
  3. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara elektronik untuk mendapatkan NPWP melalui: a. SABH yang terintegrasi dengan sistem informasi DJP untuk Wajib Pajak Badan; atau b. OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi DJP. ** Pelaku Usaha/Notaris harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan ke KPP tempat Pelaku Usaha terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal terdaftar

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200 
  2. Faksimile: (021) 5251245 
  3. Email: pengaduan.itienkemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak 
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id 
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ereg.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP"