1. Apabila permohonan disampaikan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, SKF/Surat Penolakan SKF secara otomatis diterbitkan oleh sistem segera setelah permohonan disampaikan;
2. apabila permohonan disampaikan secara langsung
ke KPP/KP2KP, SKF/Surat Penolakan SKF
diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah
permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keterangan Fiskal; 2. Surat Penolakan Surat Keterangan Fiskal.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan
melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store