Standar Pelayanan Fasilitas Pada Surat Pernyataan Miskin Dan/Atau Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 188/45/K/411.509/2024

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi E-KTP
  4. Surat Pernyataan belum terekam pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan, membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon .
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memnuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah dilegalisasi oleh Camat disampaikan kepada pemohon

10 menit penerimaan dan penelitian serta ferifikasi atasan 5 menit legalisasi pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Datang Langsung ke Kantor Kec. Nganjuk

2. Pelayanan online Kec.Nganjuk Nomer Wa.081293474177 an. ADI KUSCAHYONO

3. Email : nganjukkecamatan@gmail.com

4. SP4M Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitas Pada Surat Pernyataan Miskin Dan/Atau Surat Keterangan Tidak Mampu"