Permohonan Ijin Lembaga, Pendidikan, Agama dan Keagamaan

  1. A. PERSYARATAN: 1. Surat permohonan izin operasional pendirian madrasah/pontren/Madin/TPQ 2. Persyaratan Administratif. a. Fotocopy Akta Notaris Organisasi/lembaga masyarakat berbadan hukum berbentuk yayasan, perkumpulan, atau organisasi lainnya yang mendapat pengakuan dari Kemenkumham b. Fotocopy Struktur Organisasi Yayasan pendiri lembaga, yang ditetapkan, dilengkapi dengan fotocopi dengan KTP Pengurus. c. Fotocopy Dokumen AD/ART Yayasan penyelenggara. d. Fotocopy Surat Keputusan Yayasan tentang Struktur Organisasi lembaga yang akan didirikan. e. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membiayai lembaga yang akan didirikan minimal satu tahun berikutnya. 3. Persyaratan Teknis a. Memiliki Dokumen Kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. b. Memiliki Rencana Induk Pengembangan lembaga. c. Daftar calon guru lembaga yang akan didirikan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup, fotocopy Ijazah. d. Surat Keputusan Pengangkatan Calon Kepala lembaga dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup, dan Ijazah terakhir. e. Daftar Calon Tenaga Kependidikan lembaga dilengkapi Daftar Riwayat Hidup dan Ijazah terakhir. f. Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki. g. Gambar / Foto sarana prasarana yang dimiliki. h. Fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah/ lahan atas nama Yayasan pendiri lembaga. 4. Persyaratan Kelayakan a. Aspek tata ruang b. Aspek Geografsi c. Aspek ekologis d. Prospek Pendaftar e. Aspek Sosial Budaya f. Aspek Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal/semi formal/non formal

  1. 1. Pelayanan Offline a. Mendatangi PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar b. Menyampaikan surat permohonan dan berkas persyaratan c. Surat dan berkas persyaratan diperiksa petugas d. Dokumen/informasi berisi perbaikan dokumen pemberkasan/jadwal visitasi lapangan. e. Layanan selesai
  2. 2. Pelayanan Online a. Login pada aplikasi pengajuan izin operasional/tanda daftar lembaga yakni: i. Madrasah : http://www.izopmadrasah.kemenag.go.id ii. Pondok Pesantren : http://www.sitren.kemenag.go.id iii. Madrasah Diniyah : http://www.sitren.kemenag.go.id iv. TPQ : http://www.sipdarlpq.kemenag.go.id b. Berkas diperiksa petugas secara online c. Status pengajuan ditolak/revisi/diterima d. Layanan selesai

120 Menit

Tidak dipungut biaya

IZIN LEMBAGA, PENDIDIKAN, AGAMA, DAN KEAGAMAAN

1. Kotak saran / pengaduan

2. Telp : 0361- 428122 / 0813-3865-9329 (Whatsapp Hotline)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pola Denpasar

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Lembaga, Pendidikan, Agama dan Keagamaan"