Pengantar Nikah

No. SK: 27 Tahun 2022

  • KTP (Pemohon )
    1. Kartu Keluarga (Pemohon)
    2. pengantar RT RW
    3. Surat pernyataan belum pernah menikah
    4. Akta Kelahiran
    5. KTP Saksi 2 Orang
    6. Surat Sertifikat Layak Nikah dari puskesmas setempat
    7. Scan asli KTP dan KK orang tua pemohon
    8. Scan asli KTP dan KK Calon
    9. Surat Kuasa bermaterai 10.000 beserta scan asli KTP Penerima Kuasa

  • Warga Registrasi data di WEB JAKEVO.GO.ID kemudian upload berkas kelengkapan dan operator memproses berkas di verifikasi dan di AAC oleh pimpinan berkas selesai.
    1. Warga Registrasi data di WEB JAKEVO.GO.ID kemudian upload berkas kelengkapan dan operator memproses berkas di verifikasi dan di AAC oleh pimpinan berkas selesai.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pernikahan

Tidak Ada Pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Nikah "