Pelayanan Pengambilan Akta Cerai

No. SK: 20/KPA.W11-A34/KP.04.6/I/2024

  1. Kartu Identitas Diri (KTP / SIM / Paspor);
  2. Kartu Keluarga

  1. Pengguna layanan mengambil nomor antrian pada aplikasi Mesin Antrian KIOSK yang tersedia pada ruang pelayanan Pengadilan Agama Slawi, setelah dipanggil yang bersangkutan menuju ke meja pelayanan produk pengadilan;
  2. Petugas pelayanan mengecek Kartu Identitas apakah sesuai dengan pihak yang bersangkutan;
  3. Pengguna layanan mengisi formulir pengambilan produk pengadilan;
  4. Petugas pelayanan mengisi kwitansi PNBP Produk yang harus dibayarkan pengguna kepada Bank;
  5. Pengguna layanan membayar kwitansi PNBP ke loket Bank kemudian kembali ke loket pelayanan produk;
  6. Petugas pelayanan mengambil foto Pengguna layanan pada aplikasi e-akta
  7. Petugas pelayanan menyerahkan dokumen produk pengadilan kepada pengguna layanan;

10 Menit

PNBP ditetapkan melalui PP Nomor 5 Tahun 2019, Keputusan Dirjen Badilag Nomor 2959 Tahun 2019 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 57/KMA/SK/III/2019 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Peradilan Agama;

Akta Cerai, Salinan Putusan

  1. Tatap muka langsung pada petugas pelayanan pengaduan; 
  2. Tertulis melalui Kotak Pengaduan dan / atau Kotak Masukan 
  3. Whatsapp : 0812-2696-2229 
  4. Telepon : (0283) 491048 
  5. Telepon : (021) 29079177 (Badan Pengawasan) 
  6. Email paslawiayu@gmail.com 
  7. SIWAS Mahkamah Agung RI (www.siwas.mahkamahagung.go.id) 
  8. SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa.me/6281226962229

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Akta Cerai"