Surat Keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kamatian

No. SK: 40 TAHUN 2024

  • Surat Keterangan Kematian
    1. Fotocopy KTP-el dan KK yang meniggal dunia
    2. Surat keterangan kematian dari dokter/Rumah Sakit
    3. KTP pelapor
  • Pengantar pengajuan KK, apabila masih terdapat anggota keluarga dalam KK yang masih hidup
    1. Fotocopy KTP-el dan KK yang meniggal dunia
    2. Surat keterangan kematian dari dokter/Rumah Sakit
    3. KTP pelapor

  • Surat Keterangan Kematian
    1. Penduduk / pemohon melapor dengan membawa persyaratan ;
    2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
    3. Petugas mencetak surat keterangan / surat pengantar dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
    4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.
  • Pengantar Pengajuan KK, apabila masih terdapat anggota keluarga dalam KK yang masih hidup
    1. Penduduk / pemohon melapor dengan membawa persyaratan ;
    2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
    3. Petugas mencetak surat keterangan / surat pengantar dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi
    4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

Jangka waktu penyelesaian 10 menit setelah Dokumen/berkas persyaratan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2. Kotak Aduan

3. Media Telepon/Handphone (04213921751)

4. Media Sosial

WhatsApp : ………………….

Instagram : ……………………

Facebook : …………………..

Website : SI TEMAN DESA KABALLANGANG

Email : kaballangangdesa@gmail.com

Twitter : …………………………………………..


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kamatian"