Surat Pengantar Pembuatan Paspor

No. SK: 40

  1. Fotocopy KTP-el atau KK-el pemohon

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak Surat Keterangan/pengantar.
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

Sepuluh Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Membuat Paspor

1. Tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2. Kotah Aduan

3. Media Telpon/ Handphone 

4. Email : dbababinanga@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Paspor"